PERSYARATAN PELAMAR
2.
Usia per tanggal
1 Desember 2012 :
b.
Pendidikan Strata 1 (S1) paling tinggi 26
tahun (lahir setelah 30 November 1986).
c.
Pendidikan Profesi paling tinggi 28 tahun (lahir setelah 30 November 1984).
3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari persyaratan di atas dan paling tinggi 35 tahun pada saat TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Desember 2012 dipersyaratkan memiliki
pengalaman kerja terakhir sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun mengabdi pada satu instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, yang berkaitan dengan
Fungsi Pengawasan Obat dan Makanan (standardisasi, penilaian, inspeksi, pengujian, penyidikan). Pada saat
pendaftaran harus menyerahkan bukti berupa
Asli/Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian/Surat Pernyataan masih bekerja dari Pimpinan Instansi/Perusahaan
5. Pelamar diharuskan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada :
c. Pendidikan Profesi Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dengan IPK minimal 3,00 (Pendidikan Profesi dilihat IPK dan akreditasi S1 sesuai dengan butir-5.b).
6. Tidak sedang dalam status belajar.
7.
Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi yang diperoleh sebelum diangkat menjadi
CPNS Badan POM RI
8. Memenuhi persyaratan alokasi formasi kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
9. Tidak berkedudukan sebagai
CPNS/PNS maupun Calon/Anggota TNI dan POLRI.
10. Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan atau anggota partai politik
11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
12. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
13. Berkelakuan baik dan sehat jasmani maupun rohani.
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
TAHAPAN SELEKSI
1. Registrasi On-line
b. Setiap pelamar harus melakukan registrasi on-line yang dapat diakses dalam website dengan memperhatikan langkah-langkah pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan dokumen pendukung mengakibatkan ketidaklulusan proses seleksi administrasi.
c. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara on-line dapat langsung mengunduh dan mencetak :
ii. Surat Pernyataan (Lampiran-1).
d. Registrasi on-line baru akan diproses setelah berkas lamaran diterima oleh Panitia melalui PO BOX 3333 JKP 10033.
2. Pengiriman Berkas Lamaran
a. Disamping melakukan pendaftaran secara on-line, pelamar harus mengirimkan berkas lamaran yang ditujukan kepada Tim Pengadaaan CPNS Badan POM RI Tahun 2012 melalui PO BOX 3333 JKP 10033 selambat-lambatnya Cap Pos pada tanggal 10 Agustus 2012 dan diterima di Badan POM RI paling lambat pada tanggal 13 Agustus 2012 Pukul 12.00 WIB, dengan melampirkan:
i. Surat lamaran (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar serta jabatan yang dipilih sesuai tabel formasi, misalnya :
Pendidikan : Apoteker
Jabatan yang dipilih : Pengawas Farmasi dan Makanan
ii.
Daftar Riwayat Hidup Singkat yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor telepon/HP, jenis kelamin, agama, pendidikan formal/non formal,
pengalaman kerja dan prestasi yang pernah dicapai, serta nama, alamat tempat tinggal, dan nomor telepon orang tua/wali.
iii. Fotocopy ijazah sebanyak 1 (satu) lembar.
iv. Fotocopy transkrip nilai akademik sebanyak 1 (satu) lembar.
vi. Fotocopy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar.
vii. Pas foto berwarna terbaru ukuran (4×6) cm sebanyak 2 (dua) lembar, di bagian belakang dituliskan nama dan nomor pendaftaran (No.Reg)
viii. Asli/Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian/Surat Pernyataan masih bekerja dari pimpinan Instansi/Perusahaan bagi pelamar yang melebihi batas usia maksimal dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun.
ix.
Formulir pendaftaran dan Surat Pernyataan dicetak pada 1 (satu) lembar kertas yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp.6000,-.
b. Seluruh berkas pada butir a-i s.d. a-ix dimasukkan ke dalam stopmap berwarna :
Merah : untuk Pelamar Profesi
Kuning : untuk Pelamar S1
Hijau : untuk Pelamar D3
Pada bagian kanan atas stopmap dicantumkan nomor pendaftaran (No. Reg.), nama, dan kualifikasi pendidikan. Selanjutnya stofmap dimasukkan dalam amplop berwarna coklat. Pada bagian kanan atas ditempelkan logo Badan POM RI yang dapat diunduh di website Badan POM RI. Pada bagian kiri atas amplop ditempel nomor pendaftaran (No. Reg.), nama, kualifikasi pendidikan dan pada bagian kanan bawah amplop ditempel dengan alamat :
Kepada Yth.
Tim Pengadaan CPNS Badan POM RI Tahun 2012
PO BOX 3333 JKP 10033
c. Setiap Pelamar hanya boleh mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran. Pelamar yang mengirimkan lebih dari 1 (satu) berkas, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
d. Berkas lamaran yang sudah dikirimkan tidak dapat diambil kembali dan menjadi milik Tim Pengadaan CPNSBadan POM RI Tahun 2012.
FORMASI LAMARAN
No. | Nama Jabatan | Pendidikan | Penempatan | Formasi |
1 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BADAN POM | 24 |
2 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BBPOM Banda Aceh | 2 |
3 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BBPOM Bandung | 2 |
4 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BBPOM Banjarmasin | 3 |
5 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BBPOM Denpasar | 1 |
6 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BBPOM Jakarta | 3 |
7 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BBPOM Jayapura | 2 |
8 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BBPOM Makassar | 2 |
9 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BBPOM Manado | 3 |
10 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BBPOM Mataram | 2 |
11 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BBPOM Padang | 1 |
12 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BBPOM Palembang | 2 |
13 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BBPOM Pekanbaru | 3 |
14 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BBPOM Pontianak | 5 |
15 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BBPOM Samarinda | 1 |
16 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BBPOM Surabaya | 2 |
17 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BPOM Ambon | 4 |
18 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BPOM Batam | 3 |
19 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BPOM Bengkulu | 3 |
20 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BPOM Jambi | 3 |
21 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BPOM Kendari | 3 |
22 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BPOM Kupang | 2 |
23 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BPOM Manokwari | 5 |
24 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BPOM Palangkaraya | 3 |
25 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BPOM Palu | 2 |
26 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1+ – Apoteker (501) | BPOM Serang | 2 |
27 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1 – Biologi (402) | BBPOM Jayapura | 1 |
28 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1 – Biologi (402) | BPOM Ambon | 1 |
29 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1 – Biologi (402) | BPOM Kupang | 1 |
30 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1 – Biologi (402) | BPOM Manokwari | 1 |
31 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama | S1 – Teknologi Pangan (403) | BADAN POM | 1 |
32 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pelaksana | D3 – Farmasi/An. Farmasi/Akafarma (304) | BBPOM Banda Aceh | 1 |
33 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pelaksana | D3 – Farmasi/An. Farmasi/Akafarma (304) | BBPOM Pontianak | 1 |
34 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pelaksana | D3 – Farmasi/An. Farmasi/Akafarma (304) | BBPOM Samarinda | 1 |
35 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pelaksana | D3 – Farmasi/An. Farmasi/Akafarma (304) | BPOM Kendari | 1 |
36 . | Pengawas Farmasi dan Makanan Pelaksana | D3 – Farmasi/An. Farmasi/Akafarma (304) | BPOM Palu | 1 |
Jumlah | 98 |
|
3. Seleksi Administrasi
a. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan melalui situs http://e-rekrutmen.pom.go.id dan/atau www.pom.go.id pada tanggal 28 Agustus 2012.
b. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan mengunduh “Tanda Peserta Seleksi CPNSBadan POM RI Tahun 2012” melalui situs http://e-rekrutmen.pom.go.id dengan terlebih dahulu melakukan login system menggunakan nomor registrasi dan password yang telah dimiliki pelamar.
c. “Tanda Peserta Seleksi CPNS Badan POM RI Tahun 2012” akan diontentifikasi pada saat pelaksanaan ujian tulis TKD dan TKB Tahap 1.
d. “Tanda Peserta Seleksi CPNS Badan POM RI Tahun 2012” yang telah diontentifikasi akan digunakan sampai dengan berakhirnya proses seleksi pengadaan CPNS Badan POM RI yaitu sampai dengan penempatan CPNS.
4. Ujian Tulis
i. Ujian tulis TKD dan TKB Tahap 1 dilaksanakan serentak pada hari Sabtu, tanggal 8 September 2012 pukul 08.00 WIB di Jakarta dan seluruh Balai Besar/ Balai POM. Khusus untuk Balai Besar POM di Jakarta dan Balai POM di Serang, disatukan di Badan POM RI Pusat.
ii. Tempat pelaksanaan Ujian Tulis dapat dilihat pada situs Badan POM RI www.pom.go.id dan/atau di Badan POM RI dan Balai Besar POM/Balai POM di seluruh Indonesia.
iii. Pelamar wajib membawa Asli “Tanda Peserta Seleksi CPNS Badan POM RI Tahun 2012” yang telah diotentifikasi, Asli Kartu Identitas Diri yang masih berlaku, pensil 2B, penghapus, rautan, dan papan alas tulis.
iv. Pelamar mengikuti ujian sesuai dengan lokasi pendaftaran.
v. Materi ujian tulis adalah :
TKD dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang yang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS. Materi TKD meliputi :
a) Tes Wawasan Kebangsaan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi :
- Pancasila
- Undang-undang Dasar 1945,
- Bhinneka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan
Republik Indonesia (sistem tata
negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
b) Tes Intelegensi Umum dimaksudkan untuk menilai :
- Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,
- Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka,
- Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis,
- Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
c) Tes Karakteristik Pribadi untuk menilai :
- Integritas Diri,
- Semangat berprestasi,
- Orientasi pada pelayanan,
- Kemampuan beradaptasi
- Kemampuan mengendalikan diri,
- Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas
- Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan,
- Kemampuan bekerjasama dalam kelompok
- Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain,=
- Orientasi kepada orang lain, dan
- Kreativitas dan inovasi.
2) Materi Tes Kompetensi Bidang (TKB) Tahap 1
TKB dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang yang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu TKB Tahap 1 berupa ujian tertulis.
vi. Pelamar yang lulus ujian tulis TKD dan TKB Tahap 1 diumumkan pada tanggal 25 September 2012.
vii. Peserta yang dinyatakan lulus ujian tulis TKD dan TKB Tahap 1 wajib lapor diri di tempat otentifikasi dan mengambil Surat Pengantar Psikotes pada tanggal 25 s.d 27 September 2012 saat jam kerja dan selanjutnya mengikuti TKB Tahap 2 dan Wawancara sesuai jadwal.
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB) Tahap 2 dan Wawancara
i. TKB Tahap 2 dan Wawancara akan dilaksanakan pada hari Senin s.d Kamis, tanggal 8 s.d 11 Oktober 2012 sesuai jadwal yang telah ditetapkan di Badan POM RI serta seluruh Balai Besar POM/Balai POM. Khusus untuk Balai Besar POM di Jakarta dan Balai POM di Serang, disatukan di Badan POM RI Pusat.
ii. Pada TKB Tahap 2 dan Wawancara, pelamar wajib membawa Asli Tanda Peserta Seleksi.
iii. Pada waktu wawancara, peserta wawancara wajib menyerahkan hasil Psikotes yang dilakukan oleh Psikolog yang telah mendapat Surat Rekomendasi Ijin Praktek (SRIP) dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
CATATAN:
SUMBER INFORMASI CPNS INDONESIA: